7 Pemuda Tenggak Miras Saat Acara Selawat di Masjid Al Akbar Surabaya, 3 Orang Ditangkap


Sebanyak tiga pemuda ditangkap ketika mengonsumsi minuman keras (miras) saat berlangsungnya acara selawatan di sekitar area Masjid Al Akbar Surabaya, Minggu (15/9/2024). 

Berdasarkan video yang ramai di media sosial, tampak sejumlah pemuda duduk di depan anggota Satpol PP. Kemudian, seorang petugas terlihat membawa dua botol mineral yang berisi cairan. 

"Saat melakukan pengamanan acara selawatan di Masjid Agung Surabaya, petugas Satpol PP dan Tim Alugro menemukan anak-anak yang sedang pesta miras saat acara sholawatan berlangsung," tulis akun Instagram @surabaya.terkini. Baca juga: Pesta Miras Oplosan Parfum di Magelang Berujung Maut, 3 Orang Meninggal Dunia Mengenai hal tersebut, salah satu anggota Tim Alugoro Satpol PP Surabaya, Irwan Hermawan membenarkanya. Ketika itu, dia dan petugas lain tengah melakukan patroli di Masjid Al Akbar. "Kami sedang melakukan pengamanan di sekitar Masjid Agung (Al Akbar), (karena ada kegiatan) majelis taklim Habib Syekh," kata Irwan ketika dikonfirmasi Rabu (18/9/2024). Sudahkah Kita Mengurangi Konsumsi Sampah Plastik? Artikel Kompas.id "Setelah itu, kami patroli di wilayah sisi barat atau pintu barat (Masjid Al Akbar) yang banyak sekali anak-anak muda dengan membawa bendera dan sebagainya," tambahnya. Kemudian, anggota Satpol PP Surabaya mencurigai ada tujuh orang tengah yang berkumpul di lokasi itu. Akhirnya, mereka mengetahui para pemuda tersebut menenggak miras. "Sebenarnya ada tujuh orang, tapi empat orang kabur karena kami sudah menangkap tiga orang. Kami juga mengamankan tiga botol miras sisa, langsung diamankan dan serahkan tim," ujarnya.

Mengenai hal tersebut, salah satu anggota Tim Alugoro Satpol PP Surabaya, Irwan Hermawan membenarkanya. Ketika itu, dia dan petugas lain tengah melakukan patroli di Masjid Al Akbar. 

"Kami sedang melakukan pengamanan di sekitar Masjid Agung (Al Akbar), (karena ada kegiatan) majelis taklim Habib Syekh," kata Irwan ketika dikonfirmasi Rabu (18/9/2024).

"Setelah itu, kami patroli di wilayah sisi barat atau pintu barat (Masjid Al Akbar) yang banyak sekali anak-anak muda dengan membawa bendera dan sebagainya," tambahnya.

Kemudian, anggota Satpol PP Surabaya mencurigai ada tujuh orang tengah yang berkumpul di lokasi itu. Akhirnya, mereka mengetahui para pemuda tersebut menenggak miras.

"Sebenarnya ada tujuh orang, tapi empat orang kabur karena kami sudah menangkap tiga orang. Kami juga mengamankan tiga botol miras sisa, langsung diamankan dan serahkan tim," ujarnya.

Selanjutnya, tiga orang yang tertangkap tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya. Lalu, mereka mendapatkan pembinaan dari petugas dan menjalani tes urine.

Para pelaku melanggar Perda No.10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Pengguna Jalan, dan Perda Kota Surabaya No.2 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Sanksi sosial di UPTD Liponsos berupa ⁠mengepel, cuci piring, ⁠memberi makan (penghuni). Agar mereka enggak mengulangi lagi perbuatannya," tutupnya.

Sumber : Kompas.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel