ART di Makassar Rekayasa Aksi Perampokan hingga Pemerkosaan demi Punya Ponsel Baru
Rabu, 11 September 2024
Edit
Wanita berinisial CM (16) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa berurusan dengan polisi usai diduga membuat laporan palsu hingga nekat mengambil sejumlah perhiasan.
Dari informasi, peristiwa itu terjadi di komplek perumahan Nusa Indah Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (9/9/2024).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, kasus ini berawal saat CM yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) membuat laporan bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan hingga perampokan.
Dalam peristiwa yang dilaporkan CM itu, sejumlah barang berharga seperti emas seberat sembilan gram milik majikannya hilang.
"Telah ditemukan fakta bahwa tidak terjadi perbuatan seperti yang dilaporkan oleh pelapor (CM) tersebut sehingga kami penyidik menetapkan (CM sebagai tersangka)," kata Devi, kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024).
Devi menuturkan, saat pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), CM menunjukkan sebuah bercak darah yang terdapat di tempat tidur, namun saat dicek bercak darah itu merupakan lipstik.
"Pelapor datang ke kantor polisi mengadukan adanya pencurian kemudian juga adanya upaya pemerkosaan dari pelaku, pelaku menyampaikan ada bercak darah di seprai bekas pemerkosaan namun setelah dicek itu bukan darah, malah itu adalah lipstik," ujar dia.
Kecurigaan polisi pun meningkatkan, setelah tidak ditemukannya kerusakan pada tempat penyimpanan barang berharga milik majikan CM. Namun, emas yang diperkirakan senilai Rp 12 juta hilang.
"Setelah diketahui adanya tindak pidana tersebut majikan dari (CM) tersebut juga membuat laporan pencurian, tentu saja pelakunya si ART ini," ujar dia.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif CM nekat melakukan aksinya itu lantaran gaya hidup. CM ingin mempunyai ponsel baru untuk digunakan pamer.
Atas perbuatannya, CM disangkakan dengan Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
"Ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat bahwa laporan ke polisi, itu pasti akan berdampak hukum mungkin yang dilaporkan, atau bahkan jika laporannya itu palsu, berisiko terhadap pelapor itu sendiri," ujar dia.
Sumber : Kompas.com