Peran Perwira Polisi yang Jadi Tersangka Perusakan TKP Pembunuhan Ibu dan Anak


 Perwira polisi berinisial T ditetapkan sebagai tersangka karena mengubah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat pada 2021.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast merinci perbuatan T sehingga dijadikan tersangka.

Pada 18 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, T disebut masuk ke TKP untuk mengambil foto lokasi.

Sekitar pukul 17.00 WIB, ia kembali ke TKP dan menyuruh seseorang berinisial S untuk menguras bak mandi.

Esoknya, pada 19 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, T memerintahkan saksi S dan saksi MR untuk menguras bak mandi lagi, karena pengurasan sehari sebelumnya belum tuntas.

"T dia kembali menyuruh saksi S dan saksi MR untuk menguras bak mandi. Pada tanggal 18 pengurasan belum tuntas, hingga dilakukan kembali pada tanggal 19," kata Jules di Mapolda Jabar, Selasa (10/9/2024).

Menurut Jules, T beralasan mencari barang bukti yang tertinggal, namun tindakannya justru mempersulit rekan-rekannya yang tengah berusaha mengungkap kasus tersebut.

"Kelalaian atau kesengajaan ini menyebabkan hambatan bagi penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang," jelas Jules.

Polda Jabar kemudian menetapkan T sebagai tersangka atas dugaan obstruction of justice karena merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan itu.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," sebut Jules.

Meski T menjadi tersangka, Jules menyebut bahwa dari hasil penyelidikan sementara, tersangka T menguras bak mandi di TKP sebagai bentuk upaya untuk menemukan siapa tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

"Menguras bak mandi itu adalah upaya dia untuk menemukan siapa tersangkanya pada saat itu dan menemukan tentu barang bukti yang dapat menguatkan dari siapa tersangkanya," ucapnya.

"Jadi pada saat itu dia murni adalah untuk mencari tersangka. Jadi saat ini yang kami temukan seperti itu namun tidak menutup kemungkinan. Kalaupun ada keterkaitan, keterlibatan dari tersangka dalam upaya memang sengaja menutupi untuk menghalangi terungkapnya kasus ini, tentu akan kita proses," tambahnya.

Sebagai informasi, Tuti dan anaknya Amalia ditemukan tewas dalam mobil yang diparkir dalam rumahnya, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Agustus 2021.

Pengusutan pembunuhan ini sempat berlarut-larut dan tidak kunjung dilakukan penetapan tersangka. 

Bahkan, kasus yang sebelumnya diusut Kepolisian Resor Subang diambil alih oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Dalam proses penyidikan polisi memeriksa 121 orang, berulang kali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), dan dua kali mengotopsi jenazah korban. 

Setelah dua tahun bergulir, polisi menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep, Ramdanu, istri Yosep, dan dua anak tiri Yosep.

Polisi menetapkan tersangka setelah ada pengakuan dari Ramdanu yang mengaku diajak Yosep saat membunuh. 

Yosep sudah divonis 20 tahun penjara dan Ramdanu empat tahun penjara.


Sumber : Kompas.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel